PALI-TEROPONGSUMSEL.COM
Proyek pembangunan Gedung Madrasah Yayasan Darul Muhibbin Mubarok yang berlokasi di Dusun 8 Jerambah Besi, Desa Kartadewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menjadi sorotan publik.
Setelah sebelumnya menjadi perhatian terkait dugaan mekanisme penganggaran yang dinilai berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, kini proyek tersebut kembali menuai sorotan dari sisi kualitas pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan pantauan sejumlah tim media di lokasi pada Senin (27/7/2026), ditemukan sejumlah kondisi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Pada bagian lantai bangunan, adukan beton yang terdiri dari semen, pasir, dan batu split diduga tidak memiliki komposisi yang berimbang.
Kondisi tersebut terlihat dari permukaan lantai yang tampak kasar, tidak rata, bahkan pada beberapa titik sudah mengalami sompel atau terkelupas meski pekerjaan baru selesai beberapa hari sebelumnya dan masih berada dalam masa pemeliharaan.
Selain itu, pada bagian balok beton juga ditemukan kondisi yang tampak kropos atau berpori.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa proses pengecoran maupun pemadatan beton tidak berlangsung secara optimal sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi mutu serta kekuatan struktur bangunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Gedung Madrasah Yayasan Darul Muhibbin Mubarok tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp200 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pendidikan Kabupaten PALI. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Karya Askara.
Menanggapi dugaan temuan tersebut, Pemerhati Pembangunan Kabupaten PALI, Boni R., mendesak instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap proyek, baik dari aspek administrasi, penggunaan anggaran, maupun kualitas fisik pekerjaan.
Menurut Boni, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka perlu segera dilakukan evaluasi dan perbaikan agar bangunan yang dibiayai menggunakan uang negara benar-benar memenuhi standar mutu serta aman dimanfaatkan dalam jangka panjang.
“Setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Jangan sampai proyek yang dibangun untuk kepentingan masyarakat justru menyisakan persoalan kualitas ataupun dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Boni, Kamis (30/7/2026).
Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten PALI, Unit Tipikor, serta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit secara komprehensif guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen kontrak, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Mumpung proyek ini masih dalam masa pemeliharaan, saya meminta Inspektorat Kabupaten PALI, Unit Tipikor, dan APH segera melakukan audit menyeluruh.
Audit perlu dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan material, serta pelaksanaan proyek telah memenuhi ketentuan kontrak, RAB, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten PALI maupun CV Karya Askara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan temuan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (TIM)
